Assalamualaikum wr. wb
Sejak bergulirnya Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan
Seksual (RUU P-KS) pada 2015 hingga awal 2019 tidak sepi dari suara – suara penolakan
RUU ini disahkan. Mengapa ada yang menolak? Artinya yang menolak ini adalah
mereka pro zina dong? Eiits tunggu dulu bos jangan cepat ambil kesimpulan
begitu, santai aja napa hehe
Sebelum RUU P-KS dibahas, pada 2012 ada (sudah ditolak) RUU KKG (Keadilan
dan Kesetaraan Gender) yang kurang lebih dua – duanya punya istilah rancu.
Istilah gender tidak ditemukan mengakar dalam budaya Indonesia, istilah itu
hadir dalam penyederhanaan definisi mengenai perbedaan laki – laki dan
perempuan berdasarkan nilai sosial dan budaya. Gender tidaklah sama dengan seks (jenis kelamin). Dalam konsep gender
laki – laki dan perempuan tidak dilihat dari jenis kelamin mereka tapi dilihat
dari peran, fungsi dan tanggung jawab mereka dari hasil konstruksi sosial. Bisa jadi laki – laki tapi
bertingkah laku (atau ingin melakukan aktivitas seperti laki – laki) atau
sebaliknya, yang dalam masyakat kita biasa disebut tomboy bagi perempuan dan
feminim bagi laki-laki. Di dunia barat ini jadi sebuah pemakluman bahkan hak
yang tidak boleh diganggu. Siapa dalang
dibalik aktivitas ini? Tidak lain adalah feminis
Lalu bagaimana dengan RUU
P-KS? Pertanyaan awal saya adalah mengapa RUU tersebut harus dinamai “kekerasan
seksual” bukan “kejahatan seksual”? Jika kita lihat di Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) maka kita dapati “kekerasan” adalah paksaan. Maka kemudian
logika saya berpikir, apakah kekerasan seksual itu terjadi karena paksaan saja?
Bagaimana mereka yang suka sama suka?
Lebih pas bagi saya “kekerasan seksual” direvisi menjadi “kejahatan
seksual”. Kurang jahat apa jika ada orang merenggut kehormatan orang lain. Sama
jahatnya jika dikerjakan suka sama suka, apakah beda kejahatan yang dilakukan
atas pemaksaan dengan kejahatan yang dilakukan suka sama suka? Tentulah tidak
ada bedanya.
Yang kita khawatirkan ada penumpang gelap di balik RUU ini dan itu
memang ada, siapa? Feminis siapa lagi.
Dalam materi muatan RUU P-KS ada yang disebut dengan kontrol
seksual yakni orang lain tidak boleh mengontrol hak seksual orang lain, kalo
prinsip ini diberlakukan dalam undang – undang maka ada dampak buruk yang
ditimbulkan.
1.
Orang tua tidak boleh mengkontrol hak seksual
anaknya. Artinya jika orang tua berusaha mengontrol seksual anaknya dan anaknya
tidak senang dengan perilaku orang tuanya maka si orang tua bisa dipidanakan.
2.
Jika suami hendak berhubungan dengan istrinya
dan si istri menolak kemudian suami memaksa untuk berhubungan intim maka si
suami bisa dikenakan pidana karna telah melakukan kontrol seksual berupa
pemaksaan kepada istri
3.
Jika RUU diberlakukan maka LGBT akan
merajalela, karna orang lain tidak berhak menegur laki – laki/perempuan yang
berusaha menyalurkan hasrta seksualnya kepada sesama jenis. Justru pelapor yang
akan dikenai sanksi karena telah melakukan kontrol sosial kepada mereka.
“Hai orang - orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ayat ini tidak berlaku
lagi jika RUU ini disahkan. Anak – anak mereka bebas melakukan perzinaan, sang
istri tak lagi taat kepada suami, serangan LGBT dimana – mana. Keluarga seperti
ini mau dibawa kemana jika ini semua terjadi.
Jadi jangan buru – buru dibilang yang anti RUU P-KS ini pro zina
bos, jangan – jangan elu yang pro zina !
Wassalamualaikum wr. wb
0 komentar:
Posting Komentar