Selasa, 26 Februari 2019

Kekerasan atau Kejahatan ?


Assalamualaikum wr. wb

Sejak bergulirnya Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) pada 2015 hingga awal 2019 tidak sepi dari suara – suara penolakan RUU ini disahkan. Mengapa ada yang menolak? Artinya yang menolak ini adalah mereka pro zina dong? Eiits tunggu dulu bos jangan cepat ambil kesimpulan begitu, santai aja napa hehe

Sebelum RUU P-KS dibahas, pada 2012 ada (sudah ditolak) RUU KKG (Keadilan dan Kesetaraan Gender) yang kurang lebih dua – duanya punya istilah rancu. Istilah gender tidak ditemukan mengakar dalam budaya Indonesia, istilah itu hadir dalam penyederhanaan definisi mengenai perbedaan laki – laki dan perempuan berdasarkan nilai sosial dan budaya. Gender tidaklah sama dengan seks (jenis kelamin). Dalam konsep gender laki – laki dan perempuan tidak dilihat dari jenis kelamin mereka tapi dilihat dari peran, fungsi dan tanggung jawab mereka dari hasil  konstruksi sosial. Bisa jadi laki – laki tapi bertingkah laku (atau ingin melakukan aktivitas seperti laki – laki) atau sebaliknya, yang dalam masyakat kita biasa disebut tomboy bagi perempuan dan feminim bagi laki-laki. Di dunia barat ini jadi sebuah pemakluman bahkan hak yang tidak boleh diganggu. Siapa dalang  dibalik aktivitas ini? Tidak lain adalah feminis

Lalu  bagaimana dengan RUU P-KS? Pertanyaan awal saya adalah mengapa RUU tersebut harus dinamai “kekerasan seksual” bukan “kejahatan seksual”? Jika kita lihat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka kita dapati “kekerasan” adalah paksaan. Maka kemudian logika saya berpikir, apakah kekerasan seksual itu terjadi karena paksaan saja? Bagaimana mereka yang suka sama suka?

Lebih pas bagi saya “kekerasan seksual” direvisi menjadi “kejahatan seksual”. Kurang jahat apa jika ada orang merenggut kehormatan orang lain. Sama jahatnya jika dikerjakan suka sama suka, apakah beda kejahatan yang dilakukan atas pemaksaan dengan kejahatan yang dilakukan suka sama suka? Tentulah tidak ada bedanya.

Yang kita khawatirkan ada penumpang gelap di balik RUU ini dan itu memang ada, siapa? Feminis siapa lagi.

Dalam materi muatan RUU P-KS ada yang disebut dengan kontrol seksual yakni orang lain tidak boleh mengontrol hak seksual orang lain, kalo prinsip ini diberlakukan dalam undang – undang maka ada dampak buruk yang ditimbulkan.

1.        Orang tua tidak boleh mengkontrol hak seksual anaknya. Artinya jika orang tua berusaha mengontrol seksual anaknya dan anaknya tidak senang dengan perilaku orang tuanya maka si orang tua bisa dipidanakan.
2.        Jika suami hendak berhubungan dengan istrinya dan si istri menolak kemudian suami memaksa untuk berhubungan intim maka si suami bisa dikenakan pidana karna telah melakukan kontrol seksual berupa pemaksaan kepada istri
3.        Jika RUU diberlakukan maka LGBT akan merajalela, karna orang lain tidak berhak menegur laki – laki/perempuan yang berusaha menyalurkan hasrta seksualnya kepada sesama jenis. Justru pelapor yang akan dikenai sanksi karena telah melakukan kontrol sosial kepada mereka.

“Hai orang - orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ayat ini tidak berlaku lagi jika RUU ini disahkan. Anak – anak mereka bebas melakukan perzinaan, sang istri tak lagi taat kepada suami, serangan LGBT dimana – mana. Keluarga seperti ini mau dibawa kemana jika ini semua terjadi.

Jadi jangan buru – buru dibilang yang anti RUU P-KS ini pro zina bos, jangan – jangan elu yang pro zina !

Wassalamualaikum wr. wb

Share:

0 komentar:

Posting Komentar