Senin, 04 Maret 2019

Tuntutan Para Pelacur



Assalamu’alaikum wr. wb.

Ingin cepat kaya dalam waktu singkat perempuan biasanya memilih menjadi pelacur. Tarif short time ada yang 150ribuan, untuk yang long time bisa beragam mulai dari 800ribu hingga jutaan tergantung penampilan. Lain halnya jika dia adalah model atau artis ternama, maka dalam sekali transaksi dia bisa meraup 80juta hingga 200jutaan, menjanjikan sekali bukan? Pelacuran tidak lagi karena desakan kebutuhan ekonomi yang tinggi melainkan menjadi gaya hidup glamor.

Pekerja Seks Komersial (PSK) terdengar lebih sopan di telinga daripada pelacur, sebagaimana dulu saya sering mendengar istilah homo sekarang sudah lebih akrab mendengar istilah gay. Itulah nama yang digunakan media-media massa untuk menyebut mereka .Entah sebenarnya siapa yang pertama kali menggunakan istilah itu, namun sepertinya semua media sudah bersepakat untuk menggunakannya secara konsisten.

Pekerja menggambarkan seorang yang berjuang, pekerja keras. Dalam Islam pekerja adalah istilah yang baik apalagi dalam rangka pemenuhan nafkah. Sebuah hadist Bukhari mengatakan bahwa tiada makanan yang lebih baik daripada makanan yang merupakan hasil usaha sendiri. Hadist lain mengatakan bahwa orang yang merasa kelelahan dalam mencari nafkah akan disenangi oleh Allah, bahkan dosanya akan dihapuskan. Ada juga hadist yang mengatakan bahwa ada dosa-dosa yang tidak dapat dihapus dengan sholat, sedekah dan haji melainkan ada yang bisa ditebus dengan kepayahan dalam mencari nafkah.

Seks adalah sebuah aktivitas yang normal bagi manusia (suami-istri). Islam tidak memandang buruk tentang seks bahkan ada nilai pahala yang diberikan jika disalurkan dengan tepat. Dalam hadist disebutkan bahwa jika hasrat seksual disalurkan di jalan yang haram maka pasti berdosa. Sebaliknya jika menyalurkannya di jalan yang benar akan berpahala.

Komersial dalam KBBI artinya  berhubungan dengan niaga atau perdagangan. Tidak ada yang salah dengan perdagangan, bahkan disebutkan bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah berdagang. Mencari keuntungan dengan jual beli itu lumrah dalam prinsip ekonomi. Bahkan Rasulullah mengajarkan agar kemandirian secara finansial dipupuk sedari dini.  

Jadi mengapa ketiga kata itu yang sejatinya membahas hal-hal yang ‘Islami’ tapi kemudian disetir maknanya menggantikan kata “pelacur”? Ada lagi istilah “kupu-kupu malam” nama lain dari pelacur. Apa salah kupu-kupu binatang elok dipandang mata mempunyai warna indah dan fungsinya yang spesial yaitu untuk mempermudah kawin pada tumbuhan yang dihinggapinya. Malam adalah waktu yang baik untuk istirahat bahkan malam juga adalah waktu yang strategis untuk beribadah sebagaimana yang disebut dalam Al-Qur’an. Lalu apa dosa kupu-kupu dan malam sehingga dipersamakan dengan kata pelacur?

Pembelaan kepada pelacur memang tak ada habisnya. Alasannya sederhana karena mereka butuh uang dan alasan kemanusiaan. Kekurangan uang dianggapnya bisa melegalkan cara-cara keji seperti ini. Berbeda pembelaannya kepada ulama. Nilai-nilai agama dikatakan sebagai penghambat kemajuan sosial dan budaya. Bahkan ulama yang berjuang menegakkan syariat Islam dicap dengan nama ‘preman berjubah’ sedangkan para pelacur dipanggilnya ‘kupu-kupu malam’. Begitulah jika cara-cara kontra intelijen diterapkan yaitu dengan memonopoli istilah, siapa yang menguasainya maka dia akan menang.

Legalisasi prostitusi merupakan solusi yang dianggap baik bagi mereka. Fenomena ini timbul karena kegiatan bisnis prostitusi ini akan tetap berlangsung, melihat aliran perputaran uang yang tinggi dan pemenuhan hasrat seksual bagi pelakunya. Setidaknya ada tiga alasan dibuatnya lokalisasi yang legal ;

1.        Pemerintah lebih mudah mengontrol praktik prostitusi di daerahnya. Hal ini berbeda dengan upaya penutupan lokalisasi prostitusi yang dampaknya akan jauh lebih susah diawasi karena pelakunya berpencar ke daerah-daerah lain dan akan melakukan praktik itu lagi.
2.         Mempermudah kerja aparatur negara di bidang kesehatan untuk mengontrol penyebaran HIV/AIDS di daerahnya. Dampak penyebaran penyakit bisa ditekan daripada lokalisasi prostitusi tanpa izin.
3.        Penerapan pajak tinggi dalam transaksi prostitusi. Pajak akan lebih mudah ditarik jika kegiatan prostitusi dilokalisir tanpa harus mencari-cari praktik prostitusi yang bisa saja menyebar lebih jauh jika tidak dilokalisir.

Sepaham dengan tulisan Luhtfi  Assyaukanie (tokoh JIL) yang mengatakan bahwa “meminjam ungkapan seorang teman, sebagaimana energi kesalehan harus disalurkan energi kemaksiatan juga harus diberi saluran agar tidak meledak dan tercecer disembarang tempat”. Upaya pelegalan lokalisasi memang nyata adanya, pada 2016 Gubernur Jakarta, Ahok pernah penyetujui upaya ini.

Alih-alih ingin menjauhkan pelacuran dari komunitas masyarakat dengan dibuatnya kawasan khusus prostitusi, lokalisasi malah menciptakan masyarakatnya sendiri. Karena perputaran uang tinggi maka para pedagang datang membuka warungnya sendiri, tempat kerja para pelacur disulapnya sekaligus menjadi tempat tinggal. Jadilah kawasan ini menjadi tempat ramai tiap harinya. Siklus ini terus berputar, sehingga suami-suami mereka, ayah-ayah mereka, anak-anak mereka kembali menjadi pelanggan para pelacur, sedangkan anak-anak perempuan mereka, kakak-adik perempuan mereka, istri-istri mereka bahkan ibu-ibu mereka pun menjadi pelacur pula dengan tenang. Generasi macam apa yang bisa kita harapkan lahir dari sebuah komplek yang didominasi oleh para pelacur?

Pelacur tetap pelacur, dia tak senang dipanggil pelacur. Barangkali nanti para penulis KBBI pun akan dituntut untuk menghilangkan kata pelacur dari kosakata bangsa Indonesia. Selamanya !  

Wassalamu’alaikum wr. wb.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar